PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jabatan dan kelas jabatan diatur dengan Keputusan Menteri.
