PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 16
BAB 3 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Kasubbag Tata Usaha atau Kasubbag Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) membuat daftar rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai setiap bulan berdasarkan pencatatan, kehadiran, disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan cuti pegawai. (2) Daftar rincian pembayaran tunjangan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bagian Keuangan, Biro Umum yang menangani pembayaran tunjangan kinerja paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencatatan.
(3) Bagian Keuangan menyampaikan pengajuan pembayaran tunjangan kinerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (4) Bagian Keuangan melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja kepada para pegawai.
