Pasal 49
(1) Bank/pos penyalur dan penyedia barang wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan penyaluran dana/barang kepada PPK paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) KPB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan kepada PPK untuk progres 30% (tiga puluh persen) dan progres 100% (seratus persen). (3) PPK melaporkan pelaksanaan BSPS setiap bulan kepada Kepala Satker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (4) Kepala Satker wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 23. Ketentuan BAB IX dihapus.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan terkait pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
