PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat beranggotakan MBR penerima BSPS. (2) Jumlah anggota KPB paling banyak 15 (lima belas) orang. (3) Dalam hal terdapat jumlah KPB di suatu desa/kelurahan lebih dari 1 (satu), diberikan penamaan dengan romawi sesuai jumlah KPB. (4) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua dan sekretaris. (5) Pengurus KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keanggotaan KPB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. (6) Dihapus. 10. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
