PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERSYARATAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal diperlukan, Tim Verifikasi Perizinan dapat melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (2) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan kedalam berita acara peninjauan lapangan sebagai bahan untuk pertimbangan dan saran dalam pemberian izin.
