PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERSYARATAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Verifikasi rekomendasi teknis dilakukan untuk melakukan pemeriksaan atas: a. rekomendasi teknis dan saran pemberian izin; b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis; dan c. kelayakan teknis pemberian izin. (2) Verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
