PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUTAN ARSIP
(1) Penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan Januari dan Juli. (2) Pelaksanaan Penyusutan arsip in aktif dari UP/UKS/UK ke UKK di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dilaksanakan secara berkala dan teratur berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
