PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan PLP2K-BK berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan sumber-sumber pendanaan lainnya.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBN digunakan untuk : a. pelaksanaan kegiatan PLP2K-BK pada tahun pertama dan kedua; b. insentif sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program penyelenggaraan PLP2K-BK; (3) Sumber pendanaan yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota dapat dialokasikan dalam rangka tindak lanjut program di lokasi penanganan.
