PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN PLP2K-BK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan. (3) Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan stimulan lanjutan pada lokasi penanganan.
