Pasal 7
BAB 6 — PENGAJUAN KPR SEJAHTERA
(1) Kelompok sasaran mengajukan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh:
pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (Format E1); atau
kepala desa/lurah untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Format E2). d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap; e. surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/Instansi tempat bekerja (Format F) atau Surat Keterangan Sewa/kuitansi sewa rumah; f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (Format G) yang mencakup:
berpenghasilan tidak melebihi ketentuan kelompok sasaran KPR Sejahtera;
belum pernah memiliki rumah;
menggunakan sendiri Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal;
tidak akan memindahtangankan Rumah Sejahtera Tapak sebelum 5 (lima) tahun; dan 5) belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah. g. Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional; dan h. Dalam hal sertipikat sebagaimana dimaksud pada huruf g belum dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan dokumen pendahuluan kepemilikan tanah yang dapat berupa:
Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) (Format H), apabila perolehan tanahnya berasal dari jual beli;
Akta/Surat Keterangan Hibah, apabila perolehan tanahnya berasal dari hibah; atau 3) Akta/Surat Keterangan Waris, apabila perolehan tanahnya berasal dari pewarisan. (2) Kelompok sasaran bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.
