PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI...
Pasal 6
BAB 5 — PENGELOLAAN REKENING
(1) Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dapat membuka rekening di bank pelaksana dalam bentuk: a. Rekening Dana Kelolaan Satker BLU-Kemenpera; b. Rekening Giro Operasional Satker BLU-Kemenpera. (2) Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dapat membuka Rekening Pengelolaan KasSatker BLU-Kemenpera di Bank Pelaksana. (3) Ketentuan dan tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Pemimpin Satker BLU- Kemenpera yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.
