PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 93
BAB 5 — PENGENDALIAN PERUMAHAN MURAH
(1) Pelaksanaan pengendalian dilakukan melalui pendataan dan pengadministrasian penghuni, bimbingan atau advokasi teknis untuk mengelola perumahan, dan monitoring penghunian. (2) Pelaksanaan pengendalian yang berkaitan dengan perbaikan, peningkatan kualitas dan pengembangan rumah murah dilakukan melalui bimbingan atau advokasi teknis dan mekanisme perizinan oleh pemerintah daerah.
