PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 92
BAB 5 — PENGENDALIAN PERUMAHAN MURAH
Pemilik dan/atau penghuni rumah murah tidak diperkenankan menambah luas lantai atau merubah bentuk rumah tanpa persetujuan pemilik dan/atau penghuni rumah yang berbatasan.
