PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 80
BAB 3 — PEMBANGUNAN PERUMAHAN MURAH
(1) Sebelum melakukan pembangunan, pelaku pembangunan wajib menyediakan sarana kerja, antara lain: a. direksi keet dan/atau bedeng tukang; b. gudang penyimpanan bahan/komponen bangunan;
c. air kerja; d. peralatan kerja, e. peralatan keamanan dan keselamatan kerja (K3); dan f. jalan proyek. (2) Jalan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir f letaknya dapat tidak sama dengan letak atau posisi jalan lingkungan perumahan di dalam tapak.
