PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 79
BAB 3 — PEMBANGUNAN PERUMAHAN MURAH
Pelaku pembangunan wajib melakukan pemeliharaan terhadap perumahan murah dan prasarana serta utilitas umum selama-lamanya 6 (enam) bulan sesudah pembangunan selesai dilakukan
