PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 35
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Luas tanah yang tersedia harus cukup bagi pembangunan perumahan murah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah dan dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum. (2) Dalam hal lokasi direncanakan terpadu dengan perumahan atau permukiman yang sudah terbangun, harus dapat dibangun sekurang- kurangnya 100 (seratus) unit rumah murah.
