PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 34
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Lokasi perumahan murah harus berada pada peruntukan perumahan atau peruntukan perumahan campuran sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah. (2) Lokasi perumahan murah harus: a. bebas dari pencemaran air, udara dan gangguan suara atau gangguan lainnya, yang ditimbulkan oleh sumber daya buatan maupun sumber daya alam; b. dapat menjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hunian yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni; c. mempunyai kondisi yang bebas dari banjir dan memiliki kemiringan tanah dari 0 – 15 % (nol sampai dengan lima belas persen); d. menjamin adanya kepastian hukum atas status penguasaan ruang dan tanah serta pembangunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
