PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 28
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
Dalam hal penyediaan air minum dilakukan melalui kran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), maka pada lokasi perumahan dapat disediakan sarana mandi, cuci dan kakus (MCK) dengan ketentuan: a. Pada tahap awal disediakan sekurang-kurangnya secara terpusat untuk melayani umum, sebelum dapat dibuat MCK pada setiap rumah; dan b. Untuk setiap 50 (lima puluh) unit rumah, dibuat sekurang-kurangnya 8 (delapan) kakus, 4 (empat) kamar mandi dan 4 (empat) tempat cuci yang dibangun dengan dinding setinggi 150 cm (seratus limapuluh centimeter), tanpa atap.
