Pasal 27
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Perumahan murah harus mendapat air cukup dari perusahaan air minum daerah atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kapasitas minimum untuk melayani kebutuhan perumahan adalah 120 (seratus dua puluh) liter/orang/hari. (3) Dalam hal pasokan air minum dilakukan melalui jaringan air minum, maka: a. harus disediakan jaringan lingkungan hingga sambungan rumah; b. pipa yang ditanam dalam tanah menggunakan pipa PVC atau fiber glass berpelindung, atau GIP; dan c. pipa yang dipasang di atas tanah tanpa pelindung menggunakan GIP.
(4) Dalam hal tidak terdapat jaringan air minum, penyediaan air minum dapat dilakukan melalui kran umum dengan kriteria: a. satu kran umum disediakan untuk jumlah pemakai 200 (dua ratus) jiwa; b. radius pelayanan maksimum 100 m (seratus meter); c. kapasitas minimum untuk kran umum sebesar 30 (tiga puluh) liter/orang/hari; dan d. ukuran dan konstruksi kran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
