Pasal 22
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Sarana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa sarana pendidikan dan sarana kesehatan. (2) Standar kebutuhan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 2. Tabel 2. Standar Kebutuhan Sarana Pendidikan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PENDIDIKAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 TK 1.250 313 242 500 0,28 2 SD 1.600 400 633 2.000 1,25 3 SLTP 4.800 1.200 2.282 9.000 1,88 4 SLTA 4.800 1.200 3.835 12.500 2,60 5 TamanBacaan 2.500 625 72 150 0,09 LUASMINIMAL(m²) NO (3) Standar kebutuhan sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 3.
Tabel 3. Standar Kebutuhan Sarana Kesehatan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR KESEHATAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Posyandu 1.250 312 36 60 0,048 2 Balai Pengobatan 2.500 625 150 300 0,120 3 Tempat Praktek Dokter 5.000 1.250 18 - - 4 Puskesmas Pembantu 30.000 7.500 150 300 0,006 5 Apotik 30.000 7.500 120 250 0,025 LUAS MINIMAL (m²) NO
