PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 101
BAB 6 — BANTUAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
Pembangunan prasarana perumahan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 hanya dapat dilaksanakan manakala kemajuan pekerjaan pembangunan perumahan murah sekurang-kurangnya sudah mencapai 60 % (enam puluh persen).
