PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 100
BAB 6 — BANTUAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Untuk lebih mendorong pembangunan perumahan murah dalam 1 (satu) hamparan dengan perumahan tapak bersubsidi, Menteri dapat mengalokasikan besaran dana stimulus dengan jumlah tertentu untuk mendukung pengembangan permukiman dan/ atau lingkungan hunian. (2) Pembangunan perumahan murah yang dicampur dengan perumahan tapak bersubsidi yang keduanya memperoleh bantuan dana stimulus penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahulukan.
