Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri dari: a. unsur informasi; dan b. unsur komunikasi. (2) Unsur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja dan kementerian. (3) Unsur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan symbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
(4) Dalam melaksanakan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan unit kerja wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
