PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf merupakan proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. (2) Pimpinan unit kerja wajib melakukan pemantauan SPI yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
