PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Pasal 24
BAB 5 — MEKANISME BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA
(1) Penerima bantuan wajib mengoperasikan, memelihara, dan merawat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan menjamin hingga berfungsinya bantuan yang diberikan. (2) Penerima bantuan membuat surat pernyataan tertulis untuk melakukan pemanfaatan dan pengelolaan bangunan rumah susun sewa setelah setelah pembangunan selesai dilakukan.
