PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Pasal 22
BAB 5 — MEKANISME BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada penerima bantuan. (2) Penerima bantuan wajib melakukan kegiatan penyediaan meubeler setelah penetapan Keputusan Menteri.
