PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA
(1) Verifikasi teknis dilakukan melalui kegiatan survey lapangan terhadap lokasi usulan calon penerima bantuan rumah susun sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b. (2) Kegiatan survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur penerima bantuan.
