PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA
(1) Verifikasi bantuan pembangunan rumah susun sewa terdiri dari a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan April hingga bulan Oktober (T-2). (3) Verifikasi bantuan pembangunan rumah susun sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tim verifikasi. (4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Perumahan Formal.
