PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN PENGAJUAN USULAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA
(1) Dalam hal terjadi perubahan lokasi dan/atau perubahan disain bangunan rumah susun sewa, wajib menyampaikan surat yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga, ketua yayasan, pimpinan BUMN/D, atau ketua koperasi untuk mendapat persetujuan Kepala Satuan Kerja yang melaksanakan pembangunan bantuan rumah susun sewa. (2) Persetujuan terhadap perubahan lokasi dan/atau perubahan disain bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Deputi Bidang Perumahan Formal sebagai laporan.
