PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi, SKPD Provinsi dibantu oleh 1 orang tenaga ahli perumahan dan permukiman sebagai fasilitator provinsi. (2) Tenaga ahli perumahan dan permukiman didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Sekretariat Kementerian. (3) Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli perumahan dan permukiman sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
