PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN Tim Pelaksana dan Tenaga pendukung. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Anggota. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana dan Tenaga Pendukung sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
