PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup standar audit Inspektorat Kementerian meliputi: a. prinsip-prinsip dasar; b. standar umum; c. standar pelaksanaan audit; d. standar pelaporan audit; dan e. standar tindak lanjut audit.
