PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan standart audit Inspektorat Kementerian meliputi: a. memberikan dasar penetapan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit; b. memberikan dasar penetapan prinsip-prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik- praktik audit;
c. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit inspektorat yang memiliki nilai tambah; d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi; dan e. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit.
