Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) ULP Kementerian melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi: a. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau c. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi PSU di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pelaku pembangunan (2) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan, yaitu: a. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
