Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kewenangan ULP Kementerian meliputi: a. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; c. menetapan pemenang untuk:
pelelangan atau penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai dibawah Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
seleksi atau Penunjukan Langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai dibawah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi PSU kepada pelaku pembangunan pada lingkungan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. d. Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk:
pelelangan atau penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
seleksi atau Penunjukan Langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). e. Mengusulkan kepada PA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencatuman dalam Daftar Hitam; dan f. Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Sebelum penetapan penyedia barang/jasa oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, ULP Kementerian melakukan pemaparan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada PA. (3) PA dapat meminta APIP untuk memberikan pendapat mengenai proses pelaksanaan pengadaan.
