PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 6
BAB 2 — TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN TAMBAHAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN
PNS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan pemanfaatan layanan TBUM atau TBM dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melengkapi formulir permohonan; dan b. mengajukan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a bersama dengan pengajuan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah atau Kredit/Pembiayaan Pembangunan Rumah pada Bank Penerbit Kredit/Pembiayaan.
