PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 5
BAB 2 — TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN TAMBAHAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN
PNS dapat memanfaatkan layanan TBUM atau TBM dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menjadi peserta dan membayar iuran TAPERUM-PNS; b. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun; c. belum pernah menerima, dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS; dan d. belum memiliki rumah.
