PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 3
BAB 2 — TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN TAMBAHAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN
(1) Layanan TBUM atau TBM dapat dimanfaatkan oleh seluruh tingkat golongan PNS. (2) Golongan PNS yang menjadi sasaran prioritas utama layanan TBUM atau TBM adalah PNS golongan I, PNS golongan II, dan PNS golongan III. (3) PNS golongan IV dapat diberikan manfaat layanan TBUM atau TBM dengan mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
