Pasal 2
BAB 2 — TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN TAMBAHAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN
(1) Layanan TBUM atau TBM diselenggarakan dalam bentuk produk- produk layanan tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan keuangan (cashflow) dana TAPERUM-PNS, serta memperhatikan: a. batasan jumlah penyaluran setiap tahun anggaran; dan b. alokasi penyaluran berdasarkan wilayah penyebaran PNS dan tingkat golongan PNS. (2) Penyaluran TBUM atau TBM oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan melalui lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran layanan TBUM atau TBM dan bentuk produk layanan TBUM dan TBM diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana
Settap BAPERTARUM-PNS setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
