Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN
(1) Akad KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi yang diterbitkan setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini wajib melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk memperoleh fasilitas subsidi perumahan. (2) Akad KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang diterbitkan sebelum dan setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini wajib melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk memperoleh fasilitas subsidi perumahan. (3) Dalam hal calon debitur berpenghasilan lebih kecil dari penghasilan tidak kena pajak, dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2).
