Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal KPR Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang menggunakan skim subsidi selisih bunga tahunan atau skim subsidi angsuran tahunan yang diterbitkan sejak tahun 2008, proses pembayaran subsidi tahunan untuk tahun 2010 menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang menggunakan skim subsidi selisih bunga; skim subsidi uang muka; atau bantuan uang muka yang akad kreditnya diterbitkan sejak tahun 2008 dan pernyataan verifikasi oleh Bank diterbitkan tahun 2010, proses pembayaran subsidi menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang menggunakan skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2010, proses pembayaran subsidi menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
