Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN
(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Pembayaran subsidi atas KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga atau subsidi uang muka. (3) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang diterbitkan sebelum tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus didahului dengan rekonsiliasi. (4) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang diterbitkan tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri.
