PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN
(1) Bank Pelaksana mengajukan permohonan pembayaran subsidi perumahan atas akad KPRSH berupa KPR Bersubsidi; KPR Syariah Bersubsidi; KPR Sarusuna Bersubsidi; dan/atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang telah diterbitkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Pembayaran subsidi perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada debitur melalui Bank Pelaksana dengan cara pembayaran kembali (reimbursement) melalui penagihan langsung.
