PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 9
(1) Klasifikasi kawasan pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d, merupakan kawasan yang memiliki fungsi khusus untuk
industri, nelayan, pertambangan, pariwisata, cagar budaya, taman nasional,
pangkalan militer, pelabuhan serta fungsi khusus lainnya.
(2) Klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Klasifikasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman
