Pasal 8
(1) Klasifikasi kawasan berdasarkan tingkat kepadatan hunian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan klasifikasi lokasi geografis
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
daerah perdesaan–perkotaan yang ditentukan dengan parameter jumlah
jiwa/ha dan jumlah unit/ha.
(2) Klasifikasi tingkat kepadatan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona lindung dengan kepadatan 0 jiwa/ha dan jumlah rumah 0 unit/ha
b. zona perdesaan dengan kepadatan lebih kecil dari 50 jiwa/ha dan
jumlah rumah paling banyak 15 unit/ha;
c. zona pinggiran kota dengan kepadatan antara 51 sampai dengan 100
jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 25 unit/ha;
d. zona perkotaan dengan kepadatan antara 101 sampai dengan 300
jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 75 unit/ha;
e. zona pusat kota dengan kepadatan antara 301 sampai dengan 500
jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 125 unit/ha;
f. zona pusat metro dengan kepadatan lebih besar dari 501 jiwa/ha dan
jumlah rumah paling banyak 300 unit/ha;
g. zona preservasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing-
masing.
(3) Klasifikasi kawasan berdasarkan tingkat kepadatan hunian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditabulasikan pada lampiran 3
Peraturan Menteri ini.
