Pasal 21
BAB 6 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemerintah daerah provinsi memberikan insentif kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang meliputi: a. bantuan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau b. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Insentif sebagaimana pada ayat (1) diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan: a. mempunyai peraturan mengenai penyelenggaraan hunian berimbang; atau b. memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang. (3) Pemerintah daerah provinsi memberikan insentif kepada badan hukum yang meliputi: a. bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan/atau b. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyelenggarakan hunian berimbang dalam satu hamparan; atau b. menyelenggarakan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan dengan jumlah rumah sederhana lebih dari komposisi hunian berimbang.
