Pasal 20
BAB 6 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah provinsi yang meliputi: a. bantuan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
b. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Insentif sebagaimana pada ayat (1) diberikan kepada pemerintah daerah provinsi yang memenuhi persyaratan: a. mempunyai peraturan mengenai penyelenggaraan hunian berimbang; atau b. memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang. (3) Pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang meliputi: a. bantuan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; b. bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan/atau c. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (4) Insentif sebagaimana pada ayat (3) diberikan kepada Pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan: a. mempunyai peraturan mengenai penyelenggaraan hunian berimbang; atau b. memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang. (5) Pemerintah memberikan insentif kepada badan hukum yang meliputi; a. keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum; c. bantuan kredit konstruksi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); dan/atau d. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (6) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyelenggarakan hunian berimbang dalam satu hamparan; atau b. menyelenggarakan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan dengan jumlah rumah sederhana lebih dari komposisi hunian berimbang.
