Pasal 16
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang mempunyai tanggung jawab: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan hunian berimbang; b. melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan setiap orang yang menyelenggarakan hunian berimbang meliputi:
- sosialisasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
- penelitian dan pengembangan; c. melaksanakan pemantauan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan hunian berimbang secara langsung dan/atau tidak langsung; dan
d. melaksanakan evaluasi kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melalui kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan hunian berimbang secara terukur dan objektif. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b adalah dalam rangka mendorong pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun peraturan penyelenggaraan hunian berimbang dan memberikan insentif kepada badan hukum yang menyelenggarakan hunian berimbang.
