Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh unit kerja teknis pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian peringatan tertulis; b. penyegelan lokasi dan penghentian sementara kegiatan pembangunan; c. pembatalan izin mendirikan bangunan; d. pembongkaran bangunan; dan/atau e. pemberian sanksi. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai unit kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
