PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengorganisasian kerja yang terdiri dari kegiatan:
- penempatan sumberdaya penanggungjawab kegiatan;
- mobilisasi material; dan
- mobilisasi peralatan. b. realisasi kerja terdiri dari kegiatan:
- pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan; dan
- perawatan.
